Saksi Terdakwa Ungkap Kebohongan dalam kasus Pembunuhan di Indramayu - Rangkuman Berita Kriminal Dari Berbagai Media Terpercaya

Kamis, 21 Mei 2026

Saksi Terdakwa Ungkap Kebohongan dalam kasus Pembunuhan di Indramayu


Indramayu. Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, telah memberikan kesaksian yang mengejutkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026). Dalam sidang itu, ia menjadi saksi untuk terdakwa Ririn Rifanto.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Priyo membantah semua pernyataan yang pernah disampaikannya dalam sidang perdana yang digelar beberapa waktu sebelumnya. Ia menyatakan, hanya mengikuti skenario Ririn untuk lolos dari jeratan hukum. 

Priyo sebelumnya menyatakan Ririn bukan pelaku sebenarnya, melainkan Aman Yani, Hardi, Joko dan Yoga. Namun dalam sidang kali ini, ia menyatakan tidak mengenal Aman Yani dan ketiga nama lainnya merupakan tokoh fiktif.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, mengungkapkan, keterangan Priyo itu semakin memperjelas fakta hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, tudingan adanya pelaku lain bernama Aman Yani, Hardi, Joko dan Yoga, telah dibantah langsung oleh Priyo. 

"Saya selaku kuasa hukum korban sangat gembira dengan adanya saksi kunci Priyo. Yang selama ini digaung-gaungkan bahwa ada empat pelaku lain, ternyata sudah dibantah di persidangan hari ini," ujar Heri.

Heri menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Ia berharap, para pelaku mendapat hukuman maksimal atas kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Saya berharap hukuman mati. Ini sangat sadis sekali,” tukasnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya pelaku lain, Heri menyatakan, terdakwa Priyo telah membantahnya. Bahkan, Priyo juga mengaku tidak mengenal nama-nama Aman Yani, Hardi, Eko dan Yoga.

"Tidak ada. Tadi terdakwa Priyo sebagai saksi tidak mengenal Joko, tidak mengenal Hardi, tidak mengenal Yoga, tidak mengenal Aman Yani,” cetusnya.

Seperti diketahui, satu keluarga yang terdiri dari lima orang ditemukan tewas terkubur di dalam rumah mereka sendiri di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Agustus 2025 silam. Mereka terdiri dari Haji Syahroni, Budi (anak Haji Syahroni), Euis (istri Budi), Ratu (7) dan Bela (8 bulan) yang merupakan anak dari pasnagan Budi – Euis. n lilis sri handayani


*Sumber Berita : Replubika

Link Sumber : https://rejabar.republika.co.id/berita/tfaozw282/pembunuhan-satu-keluarga-di-indramayu-kesaksian-terdakwa-priyo-ungkap-kebohongan-ririn

Catatan : Judul Berita di Ubah agar tidak Mempengaruhi Sumber Asli Di Google

Informasi : Jika ada Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas silahkan hubungi kami 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda