Rangkuman Berita Kriminal Dari Berbagai Media Terpercaya

Criminal Archives

Public Warning

Pelecehan Seksual

Foto

Video

Rabu, 27 Mei 2026

Heboh ! Seorang Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Tanpa Busana !



Makasar. Warga Jalan Sultan Abdullah II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di dalam toilet bangunan kosong, Rabu (27/5/2026).

Korban berinisial JN ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan sebagian tubuhnya tertutup penutup televisi di ruangan kosong yang sudah lama tidak ditempati warga

Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Tallo bersama tim Inafis Polrestabes Makassar dan Biddokes Polda Sulawesi Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Instalasi Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya penutup televisi dan kain yang berada di sekitar tubuh korban.

Salah seorang warga, Mahyuddin, mengatakan korban ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian dengan sebagian tubuh tertutup penutup televisi.

“Bugil tidak ada pakaian, itu televisi dari kepala sampai di perut, ini saja saya lihat. Tidak pakai celana, kalau baju kayaknya tidak ada. Kalau luka terlihat di tangannya,” ujarnya.

Menurut warga, korban sebelumnya sempat keluar rumah pada Selasa (26/5/2026) malam untuk mencari sandal.

“Informasi yang saya dapat, sekitar jam 22.00 Wita malam dia keluar cari sandal,” katanya.

Kapolsek Tallo, Asfada, mengatakan korban merupakan pelajar sekolah dasar.

“Korban di bawah umur, seorang perempuan yang kalau tidak salah kelas 3 SD. Kondisi ditemukan di suatu ruangan kosong di dalam toilet yang memang sudah tidak ditempati warga,” ujarnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban sambil menunggu hasil pemeriksaan dari tim forensik dan Inafis. Polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua korban.


*Source
Sumber Berita : Berita Satu
Link Sumber : https://www.beritasatu.com/sulsel/2997673/bocah-12-tahun-ditemukan-tewas-tanpa-busana-di-toilet-kosong
Catatan : Judul Berita di Ubah agar tidak Mempengaruhi Sumber Asli Di Google
Informasi : Jika ada Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas silahkan HUBUNGI KAMI DI SINI 

Senin, 25 Mei 2026

Kantor PWI Solok Di Rusak Oknum, Sat Reskrim Solok Bergerak Cepat Olah TKP


Solok Selatan. Respon cepat jajaran Sat Reskrim Polres Solok Selatan dalam menangani dugaan pengrusakan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Selatan menuai perhatian publik. Di bawah kepemimpinan Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., aparat kepolisian langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah laporan diterima, Kamis (20/05/2025).

Kehadiran personel Sat Reskrim di lokasi menunjukkan keseriusan Polres Solok Selatan dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Dalam proses olah TKP tersebut, petugas terlihat melakukan pemeriksaan detail terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aksi pengrusakan oleh orang tidak dikenal (OTK). Pecahan material di sekitar kantor, kondisi bangunan, hingga sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu diperiksa secara teliti oleh tim identifikasi.

Baca Berita Sebelumnya : Kutuk Pengrusakan Kantor PWI Solok, KJI Desak Tangkap Pelaku

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi dan memilih fokus pada proses penyelidikan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius tanpa pandang bulu.

Menurutnya, stabilitas keamanan daerah harus dijaga bersama. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun mengancam kebebasan pers tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penanganan yang jelas.

Sikap cepat yang diperlihatkan Polres Solok Selatan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah responsif tersebut dinilai menjadi bukti bahwa institusi kepolisian hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat.

Di tengah dinamika sosial yang berkembang, keberadaan pers sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dinilai sangat penting. Karena itu, kasus dugaan pengrusakan terhadap kantor organisasi wartawan tersebut menjadi perhatian serius berbagai kalangan.

AKBP M. Faisal Perdana juga dikenal menekankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas anggotanya. Meski tegas dalam penegakan hukum, Kapolres tetap meminta seluruh personel mengedepankan profesionalisme serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelidikan berlangsung.

Petugas Sat Reskrim turut mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat bahan penyelidikan serta mengungkap secara terang kronologi kejadian yang sebenarnya.

Polres Solok Selatan memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan dugaan aksi pengrusakan tersebut.

Kehadiran cepat aparat kepolisian di lokasi kejadian menjadi gambaran nyata komitmen Polres Solok Selatan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Di bawah komando AKBP M. Faisal Perdana, jajaran Polres terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui tindakan nyata di lapangan.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap langkah cepat dan humanis yang dilakukan Polres Solok Selatan dapat mengungkap pelaku serta memberikan kepastian hukum demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Solok Selatan.


*Source
Sumber Berita : Rajawali Nusantara Post
Link Sumber : https://www.rajawalinusantarapost.com/2026/05/gerak-cepat-akbp-m-faisal-perdana-sat.html
Catatan : Judul Berita di Ubah agar tidak Mempengaruhi Sumber Asli Di Google
Informasi : Jika ada Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas silahkan HUBUNGI KAMI DI SINI 

Minggu, 24 Mei 2026

Dugaan Fiktif Dana Ketahanan , Ada Yang Bermain antara Ketua BumNag dan Sekretaris Nagari


Pessel. Diberitakan sebelumnya ‘Terindikasi Tilep Dana BumNag, Yusrial: Saya tidak Terlibat’ mulai terkuak. Dugaan Tilep Dana BumNag yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 di Nagari Gurunpanjang Selatan Kecamatan Bayang menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi media baru baru ini adanya dugaan kongkalikong antara Ketua BumNag dan Sekretaris Nagari Gurunpanjang Selatan, bahkan informasi didapat adanya dugaan kwitansi atau surat fiktif senilai Rp 160 juta.

Dugaan Tilep Dana BumNag ini diperkuat informasi ditengah masyarakat yang selalu diperbincangkan. Masyarakat menyebutnya persoalan ini pernah di tindak lanjuti oleh dinas DPMD2KB pada tahun 2025, dana desa yang diperuntukkan ketahanan pangan ke BumNag senilai 20 persen tersebut tidak terlaksana.

Diberitakan sebelumnya, mantan Walinagari Gurunpanjang Selatan Yusrial mengatakan “Uang sudah ditransfer oleh nagari ke rekening Bumnag setempat pada tahun kemarin sebanyak lebih kurang Rp 172 juta, uang tersebut sudah masuk ke rekening Bumnag dan semestinya pada saat itu kegiatan ketahanan pangan berjalan,” kata Yusrial mantan Walinagari Gurunpanjang Selatan saat dihubungi media ini, Jum’at (15/6/2026).

Lebih lanjut Yusrial mengatakan, sebagai Walinagari saya sejak tahun lalu sudah memperingatkan kepada pengurus Bumnag agar uang tersebut dijalankan sesuai aturan.

“Kita sudah mengingatkan pengurus agar dilaksanakan semestinya, dan sesuai peruntukan agar pembangunan dinagari berjalan dengan baik, namun justru hingga sekarang tidak terlaksana, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ketua Bumnag,” terang Yusrial



*Source
Sumber Berita : Investigasi Publik
Link Sumber : https://www.investigasipublik.com/ada-dugaan-fiktif-dana-ketahanan-rp-160-juta-permainan-antara-ketua-bumnag-dan-sekretaris-nagari-mulai-tercium/
Catatan : Judul Berita di Ubah agar tidak Mempengaruhi Sumber Asli Di Google
Informasi : Jika ada Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas silahkan HUBUNGI KAMI DI SINI

Tak Sesuai Perjanjian, Diknas Lampung Barat Digugat Perkara Tanah Hibah PKBM


Lampung Barat. Bersama Tim Gabungan Media dan LSM, mendapatkan informasi dari berbagai narasumber, atas dugaan tidak di manfaatkannya tanah hibah untuk kepentingan pendidikan menyeret Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat ke. Meja hijau, ” Perkara gugatan pembatalan hibah yang di ajukan Sariman, warga Pekon Puralaksana, Kecamatan Sumberjaya, ” kini memasuki tahapan pemeriksaan setempat (PS) dan fisik oleh Pengadilan Negeri Liwa.

” Pemeriksaan setempat tersebut digelar langsung di lokasi, Tempat kejadian Perkara ( TKP ) di Kelurahan Tugu sari, Kecamatan Sumberja, dengan dihadiri Majlis Hakim, Panitera, para pihak berperkara, serta kuasa hukum Penggugat, Advokat Fesbian Fajri, SH. Turut di hadiri oleh pihak Kecamatan Sumberjaya serta unsur muspika ( Koramil dan Polsek ) Kecamatan Sumberjaya “.

Dalam agenda itu, Tim Pengadilan Negeri Liwa melakukan pengecekan langsung di lapangan ( TKP ) terhadap letak, luas, batas-batas, dan hingga kondisi fisik tanah yang menjadi objek gugatan.

” Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta lapangan sesuai dengan dalil gugatan, sekaligus menghindari terjadinya kesalahan objek perkara (error in objecto) yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan nantinya “.

” Dalam gugatan tersebut, Sariman mengaku pada tahun 2010 telah menghibahkan sebidang tanah berukuran 30×50 meter kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk digunakan sebagai lokasi Pusat kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ). Penyerahan Hibah kala itu di terima langsung Endang yang saat itu menjadi ketua PKBM “.

” Namun setelah lebih dari satu dekade berlalu, tanah yang semestinya menjadi sarana Pendidikan masyarakat itu justru di duga tidak lagi di fungsikan sebagaimana tujuan awal hibah diberikan. Berdasarkan kondisi yang di temukan dilapangan ( TKP ), lokasi tersebut hanya di manfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang rongsokan oleh fihak yang menempati area tersebut “.

Kondisi itulah yang memicu gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Liwa.

Kuasa hukum Penggugat, Fesbian Fajri, SH, menilai penerimaan hibah telah lalai menjalankan tujuan utama hibah, yang sejak awal di peruntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.

” Klien kami menghibahkan tanah itu untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan PKBM bukan untuk di biarkan terbengkalai ataupun di alihfungsikan menjadi tempat penumpukan barang rongsokan. Fakta lapangan hari ini memperlihatkan bahwa tujuan hibah tidak di jalankan sebagaimana mestinya, ” tegas Fesbian.

Menurutnya, hibah bukan sekedar penyerahan tanah, melainkan mengandung amanah serta tujuan sosial yang harus di jalankan oleh penerima hibah. Ketika tujuan tersebut terabaikan, tidak di jalankan oleh penerima hibah, maka pemberi hibah memiliki hak hukum untuk mengajukan pembatalan melalui pengadilan.

” Pemeriksaan setempat hari ini sangat penting karena majlis hakim bisa melihat langsung kondisi objek sengketa. Dari situ akan terlihat apakah tanah tersebut benar digunakan untuk kegiatan PKBM atau justru terbengkalai selama bertahun-tahun, ” lanjutkan.

Perkara ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat objek hibah yang semula diharapkan menjadi fasilitas penunjang pendidikan non formal bagi warga sekitar kini justru diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tegas Fesbian kepada awak media, Jum’at, 22 Mei 2026.



*Source
Sumber Berita : Media Investigasi
Link Sumber : https://www.mediainvestigasi.net/dinilai-tak-sesuai-peruntukan-dinas-pendidikan-kabupaten-lampung-barat-digugat-dalam-perkara-pembatalan-hibah-tanah-pkbm/
Catatan : Judul Berita di Ubah agar tidak Mempengaruhi Sumber Asli Di Google
Informasi : Jika ada Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas silahkan HUBUNGI KAMI DI SINI

Dugaan Tambang Emas Illegal Solok Mulai Terkuak ! Ini dia Nama Nama Pemilik Excavator PETI


Kabupaten Solok. Hasil investigasi tim di lapangan mengungkap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di sejumlah wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan sungai dan perbukitan itu disebut berjalan cukup lama dan melibatkan puluhan unit alat berat.

Dari pengembangan investigasi lapangan, muncul sejumlah nama dan oknum inisial yang disebut-sebut memiliki serta mengoperasikan excavator untuk aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki, Sungai Durian, Sungai Lasi, Bukik Tandang Kecamatan Kubung hingga jalur Batang Simpang menuju Batang Sikia.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, nama Del disebut memiliki sekitar enam unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan Batang Kipek Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki.

Aktivitas alat berat milik Del diduga digunakan untuk pengerukan material emas di kawasan aliran sungai yang kini mulai mengalami perubahan struktur dan kekeruhan air.

Selain Del, nama Lintang juga disebut memiliki empat unit excavator merek Sunny yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Supayang dan sekitarnya.

Nama Jorong Adis turut muncul dalam investigasi tersebut. Jorong Adis disebut memiliki dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pengerukan material tambang emas di kawasan Supayang.

Salah satu nama yang paling menjadi perhatian masyarakat ialah Sulit. Dalam hasil investigasi lapangan, Sulit disebut sebagai pemain besar atau mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Solok.

Sulit diduga memiliki sekitar tujuh unit excavator yang beroperasi di sejumlah titik tambang emas ilegal di kawasan Supayang dan sekitarnya.

Tidak hanya itu, hasil investigasi juga menyebut lokasi tambang yang diduga dikelola Sulit diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 3,5 kilogram emas dalam satu kali proses pencucian material.

Besarnya dugaan hasil tambang tersebut menguatkan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Nama Fiwik juga disebut dalam investigasi lapangan. Fiwik diduga memiliki dua unit excavator dengan dugaan sumber modal berasal dari wilayah Bangka Belitung atau Babel.

Sementara Malik disebut memiliki dua unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan Panjangkalangan Nagari Bukik Tandang Kecamatan Kubung.

Dalam pengembangan investigasi, muncul pula dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sawahlunto berinisial Bh yang disebut memiliki dua unit excavator dengan lokasi aktivitas tambang di kawasan Supayang dan Lubuak Calau.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Wali Nagari Sungai Durian Kecamatan Sungai Lasi yang disebut memiliki dua unit excavator di kawasan tambang Sungai Durian.

Nama oknum anggota Kodim Solok berinisial Tm juga muncul dalam hasil investigasi lapangan. Tm disebut memiliki dua unit excavator dengan lokasi aktivitas tambang di kawasan Supayang dan Bukik Baeh Sungai Lasi.

Dari seluruh nama yang muncul dalam investigasi lapangan, nama Niko Saputra disebut sebagai pihak dengan jumlah alat berat terbesar.

Dalam hasil investigasi tersebut, Niko Saputra diduga memiliki sekitar 14 unit excavator yang beroperasi di sejumlah titik tambang emas ilegal seperti Guak Cangkuang, Andaleh, Rangkiang Luluih, Garabak Data, Batang Simpang hingga Batang Sikia.

Alat berat tersebut bahkan disebut menggunakan penomoran khusus mulai dari CAT 01 hingga CAT 014.

Jumlah excavator yang cukup besar tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kabupaten Solok berlangsung secara terstruktur, masif dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar.

Tim investigasi lapangan juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas alat berat di kawasan sungai dan perbukitan.

Air sungai dilaporkan berubah keruh, dasar sungai mengalami kerusakan, sementara beberapa titik bantaran sungai mulai terkikis akibat aktivitas pengerukan material secara terus-menerus.

Warga sekitar mengaku mulai resah terhadap dampak aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka khawatir aktivitas alat berat di kawasan sungai dapat memicu longsor, banjir bandang serta merusak lahan pertanian masyarakat.

Selain dugaan kerusakan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana puluhan unit excavator dapat masuk dan beroperasi di sejumlah titik lokasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Dalam investigasi lanjutan, hasil tambang emas ilegal tersebut disebut-sebut bermuara ke salah satu toko emas berinisial R di Kota Solok yang diduga menjadi penampung atau pembeli emas hasil tambang ilegal dari berbagai lokasi tambang di Kabupaten Solok.

Informasi mengenai dugaan jalur distribusi emas ilegal tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pihak yang diduga menampung, mengolah, mengangkut atau menjual hasil tambang ilegal juga berpotensi dijerat Pasal 161 UU Minerba.

Apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka pihak terkait juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama dan pihak yang disebut dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Informasi yang disampaikan masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi dan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.


*Source
Sumber Berita : Rajawali Nusantara Post
Link Sumber : https://www.rajawalinusantarapost.com/2026/05/investigasi-peti-kabupaten-solok-nama_0997464671.html
Catatan : Judul Berita di Ubah agar tidak Mempengaruhi Sumber Asli Di Google
Informasi : Jika ada Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas silahkan HUBUNGI KAMI DI SINI

Sabtu, 23 Mei 2026

Nikah Siri Modus Mahar 100 Ribu Oknum Pengasuh Ponpes Di Ringkus Polisi


Jepara . Polres Jepara | ​​Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatam Tahunan, kini telah di tahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, Kepala bidang Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Indah Fitrianingsih, Sekretaris Umum FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Jepara Ali Mursyid dan pejabat utama (PJU) Polres Jepara di Mapolres setempat, pada Selasa (12/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolres Jepara menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak.

​”Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya.

Dimana kejadian ini menimpa korban A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

​Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif, dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- kepada korban. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.

​Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

​Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya ​3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, ​satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

​Tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah sebelumnya menjalani pengecekan kesehatan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan​Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ​Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk tidak ragu melaporkannya ke Polres Jepara.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait,” ucapnya.

Sementara itu, ​ibu Indah Fitrianingsih selaku perwakilan dari Dinas DP3AP2KB Jepara menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan asesment awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.

​Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas.

“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.



*Source
Sumber Berita : Kabar Media News
Link Sumber : https://www.kabarmedianews.com/2026/05/12/modus-nikah-siri-fiktif-dan-mahar-seratus-ribu-oknum-pengasuh-ponpes-di-jepara-diringkus-polisi/
Catatan : Judul Berita di Ubah agar tidak Mempengaruhi Sumber Asli Di Google
Informasi : Jika ada Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas silahkan HUBUNGI KAMI DI SINI

Aktivis GANN Desak Mabes Polri Berantas Katel Narkoba Di Tanah Abang


Jakarta. Sebuah rekaman video yang beredar luas memicu kekhawatiran publik setelah memperlihatkan dugaan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di sekitar pinggir rel kereta api wilayah Gedung Ijo (GI), yang berada di Jl. Jati Baru Raya dan Jl. K.H. Mas Mansyur.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah individu melakukan aktivitas mencurigakan dengan pola yang terorganisir. Mereka tampak datang secara bergantian, melakukan interaksi singkat, lalu segera meninggalkan lokasi. Dugaan transaksi berlangsung cepat, dengan barang berukuran kecil yang diduga diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.

Lingkungan sekitar yang dipenuhi bangunan semi permanen serta letaknya yang berdekatan dengan rel kereta api diduga dimanfaatkan sebagai titik transaksi karena dianggap minim pengawasan. Para pelaku terlihat waspada, sesekali menoleh ke sekitar sebelum melakukan transaksi, seolah memastikan situasi dalam kondisi aman.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa kawasan tersebut memang sudah lama dikaitkan dengan dugaan peredaran narkotika. Bahkan, menurut keterangan yang beredar, pernah terjadi insiden pada Desember 2025 hingga Januari 2026, di mana seorang yang diduga terkait aktivitas narkoba tertabrak kereta api di lokasi yang sama wilayah yang juga masuk dalam aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran rekaman video tersebut, termasuk waktu kejadian maupun langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.

Aktivis Generasi Anti Narkoba dan Narkotika (GANN) mendesak Mabes Polri untuk segera memberantas Kartel Narkoba di duga merajalela di sekitaran Tanah Abang. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera memberantas Kartel Narkoba di Tanah Abang dan jika pihak APH tidak maka kami akan melakukan Aksi Demonstrasi di depan Mabes Polri untuk mensterilkan ibu kota dari barang haram, “Ujar Ketua Jefrin Ketua GANN”

Situasi ini pun memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat kepolisian segera turun tangan. Klarifikasi resmi serta penyelidikan mendalam dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menindak tegas.

Dan kami juga meminta kepada Mabes Polri Dan Polda Petro Jaya. untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Jakarta Pusat dan Kasat Narkoba nya karna dinilai pembiaraan terhadap beredarnya Narkoba di wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, bahkan di lokasi yang tak terduga. Peran aktif aparat dan partisipasi warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.



*Source
Sumber Berita : Media Investigasi
Link Sumber : https://www.mediainvestigasi.net/mendesak-mabes-polri-untuk-segera-memberantas-kartel-narkoba-di-tanah-abang/
Catatan : Judul Berita di Ubah agar tidak Mempengaruhi Sumber Asli Di Google
Informasi : Jika ada Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas silahkan HUBUNGI KAMI DI SINI

Pembunuhan

Public Warning

Pelecehan Seksual